Kamis, 19 Desember 2019

Polsek Japut Berhasil Bekuk Pelaku Pencuri Mobil

Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Tertangkap tangan lantaran membawa kabur mobil Agya milik warga Tanjung Ria 2, Distrik Jayapura Utara, Rabu (18/12) kemarin, seorang pemuda berinisial DW (26) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Jayapura Utara.

Sebelum diamankan pelaku sempat terlibat kecelakaan lantaran panik ketika dikejar oleh korban dan warga sekitar yang mengatahui aksi pelaku.


Tak berselang lama, aparat Polsek Jayapura Utara yang menerima laporan tersebut langsung  menangkap DW di daerah Dok VIII atas. DW ditangkap tanpa perlawanan. 

Kapolsek Jayapura Utara, Iptu Handry Bawiling, S. Sos, MH dalam press releasenya saat didampingi Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH.,MH dan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara Ipda Teguh Prasetyo, S.Tr.K mengatakan, DW saat ini telah diamankan di rutan Polsek Jayapura Utara guna pemeriksaan lanjutan. 

“Dari pemeriksaan awal, DW diketahui dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi pencurian itu,” kata Iptu Handry. 

Kapolsek pun mengaku masih akan mendalami keterangan DW untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus serupa maupun kasus lainnya di luar wilayah Jayapura Utara. 

“Sementara ini DW tak memiliki catatan perbuatan kriminal di Polsek Jayapura Utara, tapi kami masih dalami dan koordinasi dengan Polsek lainnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, kata Iptu Handry, DW dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana hukuman lima tahun kurungan penjara. 

“Kami sudah memintai keterangan dua orang saksi terkait kasus ini. Dua saksi ini adalah korban sendiri dan anaknya,” pungkas Iptu Handry. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...