Senin, 28 Mei 2018

Dinyatakan P21, Pelaku Kasus Pengeroyokan Diserahkan Ke Kajari

Jayapura,-Kepolisian Sektor Abepura serahkan tersangka kasus pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (28/5/2018) siang pukul 13.00 wit.

Kapolres Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas. SH. S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius Vox Dei P. Helan. S.IK saat di konfirmasi membenarkan pihaknya dari unit Reskrim siang tadi telah menyerahkan tersangka SS (22) ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena telah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban Henok Pangkurei (20) yang terjadi pada hari selasa tanggal (10/4) di warnet Detroit Abepura.


Dijelaskan kronologis kejadian berawal pada korban bersama rekannya sedang mengerjakan tugas di Warner Detroit Abepura kemudian datang tersangka dalam keadaan dipengaruhu minuman keras, selanjutnya korban melihat tersangka sehingga tersangka merasa tersinggung dan keluar dari warnet menuju ke pangkala. ojek dengan tujuan memanggil temannya.

Lanjut Kapolsek, beselang 5 menit tersangka bersama temannya mendatanagi korban Henok Pangkurei dan Soleman Pangkurei dengan membawa alat tajam, selanjutnya mengayunkan parang tersebut ke korban Soleman Pangkurei sehingga mengenai melukai tangan kiri korban di jari telunjuk dan jari manis dan sempat mengenai kepala diatas telinga korban yang hingga mengeluarkan darah namun korban Soleman berhasil menyelamatkan diri.

"Kemudian korban Henok Pangkurei masih berusaha merebut parang dari tangan tersangka SS sehingga tangan korban Henok dibagian jari telunjuk, jari manis dan mengenai kepala kepala korban hingga luka sobek,"ucap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dari kejadian tersebut tersangka SS (22) berhasil di tangkap oleh personil Polsek Abepura berserta barang bukti berupa parang selanjutnya di amankan di rutan Mapolsek Abepura.

"Setelah selesai dilakukan penyidikan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya yang terkait tindak pidana kasus pengeroyokan tersebut, maka pada hari ini berkas tersangka dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Pieter Dawir. SH sehingga penyidik kami menyerahkan tersangka SS berserta barang bukti berupa parang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura,"Pungkas AKP Dionisius Vox Dei P. Helan. S.IK.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...