Jayapura,-Pelaku Pembakaran Rumah dibelakang Hotel Asia Hamadi Distrik Jayapura Selatan yakni BJ (42) Tahun telah diserahkan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin 28/05/18 pukul 13.00 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,S.H.,S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan KOMPOL Nursalam Saka,S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan BJ ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek mengatakan, Berkas penyidikan BJ telah dinyatakan lengkap/P.21 oleh JPU maka pelaku kami serahkan karena harus bertanggungjawab atas perbuatannya yakni Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang (Pembakaran Rumah).
"BJ pada Rabu 14/03/18 pukul 10.00 Wit telah melakukan pembakaran rumah yang ditinggalinya karena bertengkar dengan istrinya dengan menggunakan minyak tanah bertempat dibelakang Hotel Asia Hamadi dan berhasil mengahnguskan tiga unit rumah tinggal," Ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Pelaku kini telah diserahkan kepada JPU untuk selanjutnya diproses ketahap Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BJ dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.(*)
MS/JR/GU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar