Sabtu, 26 Mei 2018

Polsek Japsel Serahkan Tersangka Curat ke JPU

Jayapura,-Unit Reskrim Polsek Jayapura selatan menyerahkan seorang tersangka pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap/P.21, Jumat 25/05/18 pukul 12.30 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,S.H.,S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan KOMPOL Nursalam Saka,S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan AT (18) tahun ke JPU karena berkas perkaranya atas perbuatan Curat telah dinyatakan lengkap.


Kapolsek mengatakan, AT sebelumnya ditangkap dan ditahan di sel Mapolsek Jayapura Selatan karena pada Kamis 15/03/18 dirinya telah melakukan pencurian di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop tepatnya didalam Klinik Boulevard dan di halaman Parkir Futsal Bolevard Distrik Jayapura Selatan karena telah mengambil barang yang bukan miliknya yakni satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna merah dan satu buah Handphone merk Xiaomi Red Mi Note 3 warna Gold milik Dasriani (21) tahun.

"Kini AT telah menjadi tahanan Jaksa untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan di pengadilan, atas pebuatannya AT dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengna ancaman hukuman 7 tahun penjara," Ungkap Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...