Jumat, 25 Mei 2018

Polsek Abepura Serahkan 6 Tersangka ke JPU

Jayapura,-Kepolisian Sektor Abepura dalam menindak para pelaku kejahatan selalu memproses para pelaku hingga meja hijau, hari ini Jumat 25/05/18 Unit Reskrim Polsek telah menyerahkan tiga kasus tindak pidana yang berkasnya dinyatakan lengakap ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,S.H.,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga kasus tindak pidana yang diproses di Polsek guna masuk ke tahap selanjutnya yakni sidang di Pengadilan.

Kapolsek mengatakan, untuk kasus pertama yakni Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ani Wijaya (65) tahun meninggal dunia dengan para pelaku MC (32) tahun, JO (23) tahun dan AFAW (18) tahun dengan TKP di Jalur I Furia Kotaraja Dalam Distrik Abepura dan terhadap mereka dikenakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara kasus kedua yakni kasus Pencurian Jonto Penadahan yang dilakukan oleh NK (23) Tahun terhadap korban MB (27) tahun dengan barang bukti satu buah Laptop merk Toshiba dengan TKP Perumnas IV Distrik Heram, dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," Ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, yang terakhir yakni tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dengan pelaku RY (18) tahun dan MIMF (21) tahun yang juga merupakan residivis  kasus yang sama namun kali ini yang menjadi korban AWM (21) tahun dengan TKP di Tanah Hitam Distrik Abepura dan barang bukti berupa satu buah Laptop merk Lenovo dan satu buah Camera merk Canon.

Kapolsek juga menambahkan dari tiga kasus tersebut kami menyerahkan enam tersangka dimana berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap/P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan di Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...