Selasa, 22 Mei 2018

Kapolsek : Akibat Mencuri Seorang Pria Diserahkan ke JPU

Jayapura,-Kepolisian Sektor Abepura kembali menyerahkan seorang tersangka yakni CS (18) tahun atas kasus tindak pidana Pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura Jl. DR.Samratulangi No.45 Jayapura Distrik Jayapura Utara, Selasa 22/05/18 pukul 11.30 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,S.H.,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan CS atas aksus Pencurian yang dilakukannya kepada JPU karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap/P.21 dan siap untuk di sidangkan di Pengadilan.


Kapolsek menerangkan secara singkat kronologis kasus pencurian yang dilakukan CS, pada Rabu 22/03/18 pukul 11.00 Wit dirinya melakukan pencurian di kamar kost milik Benyamin Yohanis Warinussy (22) tahun tepatnya di kompleks Asrama Haji Kotaraja Distrik Abepura, dimana setelah melakukan pencurian pelaku sempat ingin melarikan diri melalui Pelabuhan Laut Jayapura namun berhasil digagalkan oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan laut (KPL) Jayapura.

"Sebelumnya CS numpang di kamar kost milik korban namun saat korban keluar rumah timbul niat pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban berupa Handphone merk Oppo A3F dan satu buah Laptop merk Lenovo yang berada dikamar korban saat itu, setelah mengambilnya pelaku langsung kabur kearah Pasar Youtefa Abepura untuk menjual laptop dan berhasil dijual dengan harga lima ratus ribu rupiah kemudian pelaku menuju kearah pelabuhan hendak berangkat namun berhasil diringkus atas kerjasama pihak Kepolisian dengan korban yang langsung mengintai pelaku di Pelabuhan," Ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, atas perbuatannya pelaku diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan proses lanjut dan terhadapnya dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, kini CS memasuki tahap proses selanjutnya untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...