Rabu, 30 Mei 2018

Penyidik Reskrim Limpahkan 2 Kasus Perjudian ke Kejaksaan

Jayapura,-Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,S.H.,S.IK dalam memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) tidak berkompromi, pihaknya telah kembali menyerahkan dua kasus penjualan kupon putih/Togel beserta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu 30/05/18 Siang.

Kapolres Jayapura Kota melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidiknya telah menyerahkan dua kasus penjualan kupon putih/togel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasat menuturkan, dua tersangka yang diserahkan yakni MHH dkk yang ditangkap 26/02/18 lalu juga IR yang proses peyidikannya dimulai pada 14/02/18, kedua kasus tersebut dilimpahkan karena Jaksa menyatakan bahwa berkas perkaranya telah lengkap/P.21.

"MHH dan kawan-kawan serta IR untuk kedua kasus tersebut beserta barang buktinya telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses selanjutnya yakni persidangan di Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," Tegas Kasat.

Kasat menambahkan, terhadap kedua kasus tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...