Jumat, 01 Juni 2018

Tersangka NW Kasus Pembunuhan Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Jayapura,-Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota akhirnya telah menyerahkan Tersangka kasus pembunuhan di Kali Acai setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (31/5/2018) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas.SH.,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya.S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka NW alias W kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Kali Acai Distrik Abepura 29/01/18 sekitar pukul 21.30 wit dengan korban Laorens Mosip (24)Tahun.


Lanjut Kasat Reskrim, saat kejadian pihaknya langsung mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang-barang bukti serta memintai keterangan terhadap saksi-saksi.

"Sehingga dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil membekuk tersangka NW alias W di Jalan Youtefa Distrik Abepura tanpa melakukan perlawanan selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Jayapura Kota untuk di lakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, Tersangka NW alias W telah terbukti melakukan pembunuhan subsider pengeroyokan lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sehingga tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat (2) butir 3e Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan untuk ancaman hukumannya pasal 338 KUHP selama 15 Tahun, Pasal 170 selama 12 Tahun dan Pasal 351 selama 7 Tahun kurungan penjara.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...