Selasa, 12 Juni 2018

Kasus 2Kg Ganja, 2 Warga PNG Ditetapkan Tersangka

Jayapura,-Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota tetapkan dua tersangka atas kepemilikan sekitar 2 Kg ganja yang diamankan oleh Pos Angkatan Laut (Posal) Skow Sae Lantamal X pada Selasa (5/6) lalu.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto,S.Sos yang didampingi Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra,S.H.,M.H dan Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah,S.IK dalam jumpa persnya kepada wartawan di Mapolres Jayapura Kota, Senin (11/6) kemarin.

  “Dari 4 orang yang diamankan, 2 kami tetapkan sebagai tersangka dengan insial AR dan BR yang merupakan warga Negara PNG,” ucap Wakapolres.

Diterangkan, 4 orang tersebut diantaranya motoris, penumpang kapal serta 2 pelaku yang membawa ganja. Dimana motoris dan penumpang kapal tidak dilakukan penahanan lantaran keduanya murni tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“BR dan AR ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti bersalah, dimana memiliki dan menguasai barang,” tegasnya.

Lanjut Wakapolres, dari tangan AR polisi menemukan Barang Bukti (BB) ganja seberat 1,31 Kg yang dibungkus dalam kemasan plastic. Sedang ditangan BR Polisi temukan BB seberat 735 gram ganja kering yang dikemas dalam 1 kemasan  plastik bening.

“Keduanya sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Jayapura Kota, dan dalam proses penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota,” Pungkas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, adapun pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yakni Pasal 111 ayat  2 dan ayat 1 tentang Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...