Selasa, 05 Juni 2018

Tim Delta Bekuk DPO yang Kabur dari Lapas Manokwari

Jayapura,-Tim Delta Sakura 1 Polres Jayapura Kota berhasil meringkus EM alias Ameko salah orang DPO Lapas kelas II Manokwari Papua Barat,  Selasa (05/06/18) siang

EM alias Ameko diketahui merupakan narapidana atas kasus Narkotika dengan ancaman 6 tahun 6 bulan yang melarikan diri bersama 16 orang rekannya 22 April 2018 lalu dengan cara mengancam petugas Lapas dengan sebilah pisau di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Manokwari.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,S.H.,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya,S.IK saat dikonfirmasi mengungkapkan pelaku ditangkap diseputaran kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan setelah Tim Delta Sakura 1 melakukan penyidikan terkait keberadaan pelaku.

"Pelaku ditangkap saat sedang berpesta miras dan ganja bersama rekannya, selain mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan, Tim juga mendapati empat paket ganja didalam dompetnya," ungkap Kasat.

Lanjut Kasat dari 16 narapidana yang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga lima diantaranya berada di Kota Jayapura termasuk pelaku yang baru ditangkap oleh Tim Delta Sakura 1 tersebut.

"Kami masih dalami 4 DPO lainnya dan akan menggali informasi dari EM  yang baru kami tangkap," Jelas Kasat.

Dirinya pun menambahkan sampai dengan saat ini, EM sudah mendekam di dalam rumah tahanan Polres Jayapura Kota sambil menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan ganja yang didapat didalam dompetnya.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...