Jumat, 29 Juni 2018

Lakukan Penganiayaan, Penyidik Serahkan Tersangka ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Seorang pria berinisial FHE Alias Patriks (21) Tahun diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas penyidikannya dinyatakan lengkap/P.21 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/06/18) Pukul 11.30 Wit.

FHE sebelumnya ditahan di sel Mapolsek Abepura karena ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus Penganiayaan yang dilakukannya terhadap Deni Anayo (20) Tahun warga Padang bulan Distrik Heram.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,S.H.,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Abepura telah menyerahkan FHE ke JPU atas tindak pidana Penganiayaan yang dilakukannya.

Kapolsek mengatakan, FHE ditangkap di Perumnas IV beberapa jam setelah melakukan Penganiayaan dan langsung diamankan ke Mapolsek Abepura pada Jumat (04/05/18) Pukul 12.30 Wit.

"Untuk diketahui FHE sebelum menganiaya, dirinya dalam pengaruh minuman keras dan saat melakukan penganiayaan dirinya menggunakan kayu balok ukuran 5x5 dengan panjang 40cm dan memukul korban dibagian pergelangan tangan kanan, dada bagian kiri, dahi, pelipis kiri, paha sebelah kiri dan bagian kepala sehingga korban mengalami luka gores, memar dan rasa sakit," Ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, FHE atas perbuatannya dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara, dan kini dirinya telah masuk ke tahap selanjutnya untuk diproses di Pengadilan.(*)

AM/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...