Jayapura,-Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara menyerahkan tiga tersangka kasus Pengeroyokan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/06/18) Pukul 09.30 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,S.H.,S.IK melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Roberth Awek,S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidiknya telah menyerahkan tiga pria tersangka kasus pengeroyokan ke JPU.
Kapolsek mengatakan, tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni YCK, YR dan NK dimana telah dilakukan penyidikan dan kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap/P.21 oleh Jaksa Penuntut Umumnya.
"Kini ketiga tersangka tersebut kini berada dibawah penahanan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilakukan proses selanjutnya ke Pengadilan, dan terhadap ketiganya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 Tahun.(*)
MS/JR/GU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar