Selasa, 08 Mei 2018

Polsek Abe Kembali Lakukan Tahap II Kasus Curanmor

Jayapura,-Polsek Abepura melalui penyidiknya menyerahkan tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura beserta barang bukti setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap/P.21, Senin 07/05/18 pukul 12.00 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas.,S.H.,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melalui penyidik unit reskrim telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek mengatakan tersangka curanmor yang diserahkan ke JPU yakni AD (19) tahun warga abepura yang tertangkap tangan setelah melakukan aksinya pada 10/05/18 pukul 03.00 dini hari di Perumnas IV Padang Bulan saat mendorong motor curiannya melintas didepan Mapolsek Abepura.

"Anggota Polsek Abepura yang sedang melaksanakan piket malam melihat AD bersama temannya AW mendorong satu unit Sepeda Motor (SPM) Honda Revo dengan nomor polisi DS 2529 RI yang diketahui milik Rudi Sudrianto kemudian dicegat namun temannya AW langsung melarikan diri sementara AD dan barang bukti SPM tersebut berhasil diamankan," Jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan untuk AW kini telah diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) sementara AD telah kami serahkan ke JPU untuk proses selanjutnya di meja hijau, atas perbuatannya AD dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengana ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...