Rabu, 30 Mei 2018

Polsek Japsel Limpahkan Pelaku Aniaya Korban MD ke JPU

Jayapura,-Polsek Jayapura Selatan melalui penyidiknya telah menyerahkan seorang tersangka pelaku Penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu 30/05/18 pukul 11.00 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,S.H.,S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan KOMPOL Nursalam Saka,S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan DB Alias DK (38) Tahun ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolsek mengatakan, DB Alias DK merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya JP (32) Tahun meninggal dunia di Jl. Kelapa Dua Entrop tepatnya didepan Timung Mahkota Ratu Distrik Jayapura Selatan pada Minggu 25/03/18 pukul 23.30 Wit.

"DB Alias DK sempat menghilang setelah melakukan aksinya namun dua hari setelah kejadian pelaku datang menyerahkan diri ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk mengakui perbuatannya, Ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan terhadap DB Alias DK berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 maka kami serahkan untuk dilakukan proses persidangan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...