Rabu, 13 November 2019

Bawah Ganja, Seorang Pemuda Di Tangkap Tim Delta

Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - MY pemuda berusia 22 tahun, warga Kompleks Pasar Ikan Kabupaten Biak Numfor, terpaksa ditangkap pihak Kepolisian lantaran kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis ganja kering berukuran besar.

Pelaku ditangkap saat hendak menaiki Kapal Motor (KM) Labobar di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (13/11) siang pukul 13.00 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH.,MHmenjelaskan pelaku MY (22) ditangkap saat Tim Delta Mapolresta Jayapura Kota menaruh curiga ketika pelaku melintas di pintu pemeriksaan tiket dengan tujuan menaiki kapal penumpang.


"Saat giat embarkasi, pelaku hendak naik ke atas kapal melalui pintu pemeriksaan tiket, anggota yang curiga langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya didapat satu paket ganja kering yang disimpan di pakaian dalam," ungkapnya.

Kata Iptu Jahja, saat ini pelaku yang merupakan warga Biak sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan ganja kering.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengetahui dari mana ganja itu didapatkannya. Dugaan pelaku merupakan pengedar ganja di kabupaten Biak Numfor," tutur Iptu Jahja.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menerangkan atas perbuatannya MY dijerat pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun. (*) 

Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...