Rabu, 20 November 2019

Polresta Jayapura Kota Bantah Ada Pembiaran Dalam Kasus Asusila Yang Menimpah Bocah 12 Tahun

Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota -  Pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota memberikan klarifikasi terkait aksi demo pihak keluarga korban Asusila di Mapolda Papua Selasa (19/11) siang, terkait adanya pembiaran dalam penanganan kasus yang menimpah seorang bocah berusia 12 tahun sehingga tersangka berinisial WM bebas berkeliaran diluar penjara.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Sugeng Ade Wijaya, S.IK membantah adanya upaya pembiaran yang dilakukan Polresta Jayapura Kota dalam penanganan kasus tindak pidana asusila yang menimpah WR bocah berusian 12 tahun. Ia menerangkan tersangka WM berada diluar penjara bukan karena faktor pembiaran melainkan yang bersangkutan mendapatkan penangguhan penahanan.


“Tersangka sudah kami lakukan penahanan selama 50 hari, sebelum ada surat permohonan penangguhan oleh pihak keluarga,” tegasnya ketika ditemui di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (20/11) sore.

Ia pun menjelaskan penangguhan yang diberikan terhadap tersangka pun berdasar, melalui pertimbangan faktor usia dan kesehatan mengingat tersangka sudah lanjut usia.

“Penangguhan berdasarkan permohonan keluarga dan pertimbangan penyidik karena yang bersangkutan berusia 71 tahun. Penangguhan sendiri juga merupakan salah satu hak tersangka yang diatur dalam pasal 31 KUHP,” tegasnya.

Lanjut AKP Sugeng, selama menjalani proses penangguhan tersangka menjalani wajib lapor satu minggu dua kali sebagai alat control. "Sejauh ini tersangka selalu koperatif dengan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujarnya.

Kasat Reskrim pun menambahkan, saat ini kasus asusila yang menjerat tersangka WM terus berjalan, dimana dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kendala dalam proses sejauh ini adalah kartu identitas tersangka, namun sudah ada. Rencananya tanggal 21 November ini kami akan tahap satu berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jayapura,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kata AKP Sugeng, WM dijerat pasal 76 D junto pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentag perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah Junto undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu diketahui kasus asusila yang menimpah bocah berusia 12 tahun terjadi sebanyak dua kali pada desember 2018 dan 5 Mei 2019 di rumah milik pelaku yang beralamat di Jalan Kangkung Hamadi Distrik Jayapura Selatan. (*) 

Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...