Jumat, 01 November 2019

LOH Pengedara Mobil Yang Tewaskan Dua Pengendara Motor Terancam 6 tahun 6 Bulan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Setelah berkas perkara dinyatakan lengap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, Penyidik Unit Lakalantas Polres Kota Jayapura akhirnya melimpahkan LOH (30) tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan sepasang pengendara motor meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Tersangkan dan barang bukti diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat  (1/11) pagi diterima langsung oleh Oktovianus Talitti, SH Jaksa Penuntut Umum.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Lantas Polres Kota Jayapura AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, dimana LOH (30) ditetapkan tersangkan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan laporan Polisi Nomor : LP / 102 / IX / 2019 / Lantas, tgl 19 September 2019.

“LOH ini merupakan pengendara mobil yang menewaskan pengendara motor beberapa bulan lalu. Setelah melalui proses penyidikan akhirnya berkas perkaranya, pagi tadi kami limpahkan usai dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan, kecelakaan naas yang membuat korban meninggal dunia yakni Andi Irwan (51) dan Anastasia Nangile(63) pengendara sepeda motor honda beat street terjadi pada 19 Septeber lalu di Jl. Raya Perbatasan RI - PNG, tepatnya di dekat bak air Distrik Muaratami Kota Jayapura.

Ketika itu Lanjut Kasat, tersangkan LOH mengendarai mobil Mobil Toyota hilux (pick-up) DS 8624 AF dengan kecepatan tinggi dari arah Skouw tujuan ke perbatasan RI – PNG lantaran kondisi hujan mobil tersebut hilang kendali dan menabrak motor yang di kendarai Andi Irwan (51) dan berboncengan dengan Anastasia Nangile(63).

“Akibat kecelakaan itu pengendara dan penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum mendapatkan perawatan medis akibat luka berat yang diderita, sementara tersangka langsung meninggalkan lokasi untuk mencari perlindungan di Polsubsektor Skow,” tutur AKP Junan.

Kasat Lantas ini pun menambahkan atas perbuatannya tersangkan LOH (30) dijerat pasal Pasal 310 Ayat (1) dan (4) UU.RI NO. 22 Tahun 2019. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun 6 bulan. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...