Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Jayapura Selatan melimpahkan tersangka PAM (17) warga Ardipura Distrik Jayapura Selatan kasus pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (11/11) siang.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti 1 Unit Motor Yamaha Vega di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Oktavianus Talitti, SH dalam keadaan lengkap.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH mengatakan, penyerahan tersangka PAM (17) kasus curas, lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.
"Dengan dinyatakan P2, tersangka PAM telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, " Ujarnya.
Kompol Marthin menjelaskan, kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada tanggal 13 Oktober lalu, di depan Dolog Santarosa Distrik Jayapura Selatan dengan korban Dewi Citra Ningsih (37), dimana tersangka PAM merampas kendaraan bermotor milik korban.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, "terang Kapolsek Jayapura Selatan. (*)
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar