Senin, 25 November 2019

Tahap II, Penyidik Polsek Abepura Serahkan Dua Tersangka Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - AJA (23) dan FS (22) warga Distrik Abepura kasus pencurian di Jalan baru youtefa depan SMK Negeri 5 akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik Polsek Jayapura Abepura. 

Penyerahan kedua tersangka itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ismail Nahumarury bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (25/11) siang. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK mengatakan penyerahan kedua tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas kedua perkara dinyatakan lengkap/P21.


"Dengan dinyatakan P21, kedua tersangka telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, " Terang Kapolsek. 

AKP Clief menerangkan, kasus pencurian ya g dilakukan kedua tersangka terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Oktober lalu sekitar pukul 23.00 wit di rumah korban Wiyono (41) jalan baru youtefa depan SMK Negeri 5 Distrik Abepura. 

"Dimana kedua tersangka melakukan pencurian dengan mengambil barang-barang bangunan berupa 2 buah gergaji mesin, 1 buah skap kayu listrik, 1 buah gurinda listrik dan 1 buah bor listrik, " Pungkasnya . 

Lanjutnya kata kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 10 Oktober tersangka AJA berhasil ditangkap dijalan baru youtefa Abepura sedangkan tersangka FS ditangkap pada tanggal 12 Oktober 2019.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," Beber AKP Clief. (*) 

Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...