Senin, 25 November 2019

Kapolresta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura

Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Bertempat di Aula DPRD Kota Jayapura Distrik Abepura, Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd menghadiri rapat Paripurna Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura dengan agenda "Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Jayapura Tahun 2020. Senin (25/11) pagi. 

Sidang paripurna DPRD Kota Jayapura di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Joni Yisai Beatubun, SH., MH yang dihadiri oleh Walikota Jayapura DR. Drs. Benhur Tomi Mano, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1a Jayapura Khamin Thohari, SH., M.Hum, Wakil Walikota Ir. H. Rustan Saru, MM, Kasdim 1701 Jayapura Mayor Inf. Glen R. Paulus, Kasat Satrol Lantamal X Jayapura Kapten Laut (P) Eko Prasetyo, Sekda Kota Jayapura Drs. Frans Pekey, M.Si.


Usai pembacaan keputusan tentang keputusan persetujuan DPRD Kota Jayapura terhadap penetapan program pembentukan peraturan daerah kota jayapura tahun 2020 dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman tentang program pembentukan peraturan daerah kota Jayapura tahun 2020 selanjutnya penyerahan hasil rapat paripurna dari Pimpinan Dewan kepada Walikota Jayapura DR. Drs. Benhur Tomi Mano, MM. 

Walikota Jayapura DR. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dalam pidatonya menyampaikan bahwa melalui kesempatan yang berbahagia ini perkenankanlah saya bersama jajaran eksekutif memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap program pembentukan peraturan daerah kota dibuat tahun 2012 sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD dan nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama, ini awal yang baik bahwa kita telah bersama untuk maju bersama mengemban amanat rakyat yang ada di pundak kita masing-masing. 

" Sejalan dengan konsep pemikiran tersebut pasal 39 Undang-undang nomor 12 tahun 12 tahun 2011 tentang pembentukan  menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang menyatakan peraturan daerah kabupaten/kota, perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten/kota, "ujarnya.

" Sehingga pemerintah kota Jayapura menyusun dan memplenokan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 yang telah tertuang dalam keputusan DPRD kota Jayapura dan nota kesepahaman, "pungkas Walikota. (*) 

Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...