Rabu, 13 November 2019

Wakapolresta Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kepolisian Resor Kota Jayapura menggelar Sidang Kode Etik Polri terhadap 1 (satu) personil Polsek Abepura di Aula Rapat Bag Ops Mapolresta Jayapura Kota. Rabu (13/11) pukul 10.45 wit. 

Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos selaku pimpinan sidang didampingi Kabag Sumda Kompol William E. Lumi, Iptu Daniel Toding selaku pendamping pimpinan sidang, Kasie Propam Iptu Ato Mus yanto sebagai penuntut sidang, Ipda Jetni S sebagai pendamping terperiksa dan Briptu Dermawan Aris Yiditira selaku sekertaris sidang. 


Adapun personil yang melakukan pelanggaran disiplin adalah Brigpol FYM personil polsek Abepura yang terbukti secara sah melanggar pasal 11 huruf "a" Pasal 12 ayat (1) huruf "a" Pasal 14 ayat (1) huruf "b" Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 7 ayat (1) huruf "b" Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. 

"Setiap anggota polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional, " Tegas Wakapolresta. 

Sidang disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan/reward. (*) 

Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...