Jumat, 29 November 2019

Polsek Japut Limpahkan Dua Kasus Ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, dua tersangka dengan kasus berbeda dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Penyidik Polsek Jayapura Utara. Jumat (29/11) siang. 

Kedua tersangka yakni IT (25) terlibat kasus penggelapan sedangkan RH (22) terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. 


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawiling, S.Sos., MM ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 

"Kedua kasus tersebut telah kami limpahkan ke JPU berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan kedua berkas perkara dinyatakan lengkap/P21," Ujarnya. 

Iptu Handry menerangkan, IT ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/27/X/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japut tanggal 7 Oktober 2019 tentang penggelapan sedangkan RH ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/273/X/2019/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japut tanggal 9 Oktober 2019 tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Atas perbuatannya IT dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara sedangkan RH dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolsek Jayapura Utara. (*) 


Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...