Senin, 06 Januari 2020

Awal Tahun 2020, Polresta Ungkap Kasus Narkotika Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Polresta Jayapura Kota - Anggota Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap penyeludupan narkotika jenis ganja antar provinsi senilai Ratusan Juta Rupiah.

Tersangka yang diketahui berinisial MB 21 tahun ditangkap di pelabuhan laut Jayapura ketika hendak menaiki Kapal Motor (KM) Dobonsolo dengan tujuan Sorong, Papua Barat.

Dari tangan MB, polisi berhasil menyita 110 paket ganja yang kering siap edar yang berasal dari Negara Papua New Guinea, serta satu tiket kapal dengan tujuan Sorong Papua Barat.


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd didampingi Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH saat menggelar press conference di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (6/1) pagi, menerangkan kasus penyeludupan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka MB merupakan kasus besar di awal tahun dengan total berat barang bukti mencapai kurang lebih 3,2 Kg dengan nilai jual mencapai ratusan juta rupiah.

"Kalau dilihat nilai belinya harga ganja ini mencapai ratusan juta, dimana perpaketnya di pasaran seharga Rp. 1 juta, sementara di Sorong harganya akan naik," ucap AKBP Gustav.

Lanjut Kapolresta, dari hasil pemeriksaan MB diketahui merupakan kurir, dimana pemilik barang haram itu diduga milik rekannya berinisial HM yang berada di Sorong.

"MB ini hanya disuruh, dimana transportasi semuanya ditanggung oleh HM. MB sendirian tiba di Jayapura menggunakan Pesawat dan rencananya kembali menggunakan kapal Laut dengan membawa ganja," tuturnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga, S. IK menerangkan dari hasil interogasi sementara diketahui barang haram itu di dapatkan dari pelaku BB yang berada di Jayapura.

"Kami kantongi identitas BB yang merupakan warga negara PNG, namun ganja itu diterima oleh MH melalui perantara," tuturnya.

Lanjut Iptu Zulkifli, MB tiba di Jayapura pada Rabu 1 Januari lalu menggunakan pesawat dan rencananya akan kembali pada Jumat 3 Januari menggunakan kapal. Bahkan MB dijanjikan oleh HM akan dibayarkan Rp.2 juta untuk mengambil ganja tersebut.

"Kami tangkap yang bersangkutan di pintu embargasi penumpang naik, ketika itu tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga kami langsung amankan ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut," bebernya.

Pria asal Medan Sumatera Utara ini pun menambahkan atas perbuatannya tersangka MB dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*) 


Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...