Senin, 13 Januari 2020

BY Pelaku Penimbunan 3,5 Ton BBM Dijerat 6 Tahun Penjara

Polresta Jayapura Kota - BY pelaku yang diduga melakukan aksi penimbunan BBM jenis Solar hingga 3,5 ton di seputaran Hamadi di Jerat undang-undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd saat di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK dan Kanit Ekonomi Ipda Reza Hilmi. W. P, S.Tr.K ketika dikonfirmasi, Di Mapolresta Senin (13/1) siang.


Kata AKBP Gustav saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim," ujarnya.

Kata AKBP Gustav, pihaknya menduga ada pelaku lainnya di belakang BY mengingat dirinya (BY) hanya orang suruhan.

"BY ini hanya bekerja sebagai supir sementara pemiliknya kami masih kembangkan," ucapnya.

Bahkan lanjutnya, untuk motif penimbunan itu sendiri di lakukan pelaku BY dengan cara mobile di seluruh SPBU yang ada Kota Jayapura.

"Tiap harinya BY melakukan pembelian dengan cara mengisi di tangki mobil setelah full pelaku langsung mengisinya kedalam penampungan yang telah di modifikasi, setelah itu yang bersangkutan kembali melakukan aksinya lagi," bebernya.

Untuk penyaluran sendiri, AKBP Gustav belum bisa memberikan keterangan mengingat saat ini pelaku masih pengembangan dengan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih akan kembangkan mengingat pelaku utama yang diduga pemiliknya masih didalami," bebernya.

Sementara itu di ketahui Rumah milik warga berinisial BY yang berada di seputaran Jalan Baru Tobati, Entrop tepat di belakang timung Dewi di geledah pihak kepolisian Sektor Jayapura Selatan, Minggu (12/1) siang.

Dari hasil penggeledahan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3,5 ton BBM Jenis Solar tanpa di lengkapi surat-surat. Bahkan BY yang ada dilokasi pun turut  diamankan guna di mintai keterangan. (*) 


Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...