Jumat, 24 Januari 2020

Kembali Lakukan Razia, Sat Lantas Tilang 34 Motor

Polresta Jayapura Kota - Sebanyak 34 kendaraan roda dua terjaring razia oleh Sat Lantas Polresta Jayapura Kota, Jumat (24/1) sore.

34 motor tersebut menurut Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Junan Plitomo, S.Sos.,MH mendapatkan teguran keras berupa sanksi tilang.

"Target razia ini yaitu pelanggaran secara kasat mata, alhasil 34 pengendara terjaring bahkan kami berikan tilang ditempat," ucapnya, Jumat (24/1) sore.

Lanjut AKP Junan, dari 34 motor yang ditilang, 27 diantaranya diamanakan lantaran pengendar tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan.


"Motor-motor ini kami amankan lantaran saat dilakukan pemeriksaan pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan, sementara sisanya kami hanya berikan blongko tilang," ujar Kasat Lantas.

Mantan Kapolsek Kuala Kencana ini pun menjelaskan pelanggaran terbanyak yang ditemukan saat razia yakni tidak memiliki kelengkapan berkendara termaksud tidak menggunakan helm.

"Kami masih banyak temukan pengendar yang tidak patuh aturan lalulintas, bahkan kalau di simpulkan masih ditemukan pengendar atau para pelanggar ini masih minim atau malas tau atas keselamatan saat berkendara," bebernya.

Saat ditanya tujuan dari giat razia kendaraan ini, Kata AKP Junan, tidak lain merupakan upaya pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota untuk menekan angka kriminalitas Kasus pencurian kendaraan bermotor bahkan langkah untuk menciptakan tertib berlalulintas di jalan raya. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...