Jumat, 24 Januari 2020

Penyidik Serahkan Satu Tersangka Kasus Kecelakaan Ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap, Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka FH (22) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (24/1) pagi pukul 10.00 wit. 

Penyerahan tersangka FH ke Jaksa Penuntut Umum dilakukan oleh Kanit Lakalantas Aiptu Ponidi didampingi oleh Bripka Adhita Refan dan Brigpol Affandi. 


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidik telah menyerahkan satu tersangka yakni FH kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Penyerahan tersangka FH, berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, " Ujarnya. 

Lanjutnya kata AKP Junan, dengan diserahkan tersangka ke pihak Kejaksaan sehingga tersangka telah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan. 

Kasat Lantas menerangkan, kasus kecelakaan itu terjadi pada tanggal 29 November 2019 di Jalan Ahmad Yani depan Kantor Bank Danamon Distrik Jayapura, dimana korban Aris Iribaram Putra (19) meninggal dunia lantaran mengalami benturan di bagian kepala, bibir atas dan bawah robek. 

"Atas perbuatannya FH dijerat pasal 310 ayat (1), (2) dan (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...