Jumat, 17 Januari 2020

Terlibat Kasus Percobaan Pemerkosaan, Dan Pengancaman, Tukang Ojek Ditangkap

Polresta Jayapura Kota - RR pria berusia 48 tahun, yang kesehariannya sebagai tukang ojek, di seputaran Tasangkapura, Distrik Jayapura Selatan, tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian Sektor Jayapura Selatan, Jumat (17/1) pagi.

RR ditangkap berdasarkan laporan polisi 
LP/ 19 / I / 2020 / Papua / Resta JPR Kota / Sek Jpsl, lantaran melakukan aksi penganiayaan, mengancam dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial M (32) tahun.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH menjelaskan kasus penganiyaan, pengancaman dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi pada 8 Januari lalu sekitar pukul 03.00 WIT.

Ketika itu lanjut AKP Yosias Pugu, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara membongkar dinding tripleks sambil membawa sebilah pisau.

"Korban diancam menggunakan pisau badik, saat hendak diperkosa korban berteriak meminta tolong, seketika itu pelaku langsung melakukan penganiayaan lalu melarikan diri meninggalkan  korban," bebernya

Kapolsek menuturkan, saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami jebloskan kedalam jeruji besi. Untuk selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," cetusnya. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...