Senin, 20 Januari 2020

Rampas HP Milik Seorang Guru, Satu Pemuda Ditangkap Polisi

Polresta Jayapura Kota - FHE Alias Patriks Epaa pemuda berusia 21 tahun warga Perumnas IV Blok C Padang Bulan tidak berkutik ketika diamankan pihak Kepolisian Sektor Abepura, Senin (20/1) pagi.

Pelaku ditangkap  berdasarkan laporan LP / 93 / I / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura tanggal 19 Januari 2020 terkait kasus pencurina dan kekerasan (jambert) yang menimpah korbannya Meity Ratela.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE.,S.IK menjelaskan kasus pencurian diserta kekerasan yang menimpah korban berawal dari kasus lakalantas.


“Kasus ini berawal dari lakalantas,  pelaku dan rekan-rekannya dalam keadaan minuman keras mengejar korban menggunakan kayu, setibanya dilokasi kejadian pelaku melakukan pengerusakan mobil lalu merampas HP korban dan melarikan diri,” terangnya,

Kata AKP Clief, pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Abepura guna mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah diamankan dan kini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” cetusnya.

Ia pun menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian di sertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*) 


Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...