Polresta Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Jayapura Selatan melalui Penyidik Unit Reskrim melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan Tersangka ERW (24) kasus penggelapan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (24/1) siang pukul 01.00 wit
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika dikonfirmasi mengatakan ERW telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dimana tersangka ERW yang berkerja di salah satu koperasi swasta terlibat kasus penggelapan uang nasabah, tersangka melakukan penagihan uang nasabah yang diangsur ke Koperasi simpan pinjam namun uang setoran tersebut digelapkan, "ujarnya.
Lanjut Kapolsek, untuk mengelabui pimpinan koperasi tersangka membuat promis fiktif agar perbuatannya tidak diketahui sehingga pihak koperasi mengalami kerugian hingga 30 juta lebih.
" Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Jayapura lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P21, "bebernya.
Kapolsek Jayapura Selatan menambahkan, atas perbuatan ERW disangkakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (*)
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar