Senin, 27 Januari 2020

Berkas Lengkap/P21, HH Diserahkan Ke JPU

Polresta Jayapura Kota - Penyidik Reskrim Polsek Abepura melaksanakan Tahap II Berkas perkara kasus penadah hasil curian dengan tersangka HH (22) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (27/1) siang. 

Penyerahan tersangka HH beserta barang bukti 1 Unit SPM Honda GL Max oleh penyidik diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Victor M. Suruan, SH. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK membenarkan siang tadi penyidik reskrim telah menyerahkan tersangka HH ke Jaksa. 


Lanjutnya kata AKP Clief, penyerahan tersangka HH lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21.

"Dengan diserahkan tersangka sehingga telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga persidangan, " Ujarnya. 

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap pada tanggal 28 November 2019 oleh korban Sonny Itlay (39) di dekat asrama nayak abepura selanjutnya korban membawa tersangka ke Polsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut. 

"Dari hasil interogasi tersangka membeli motor seharga 1 juta dari sdr. Ayub Itlay merupakan napi lapas abepura, " Ujarnya. 

Kapolsek Abepura menambahkan, atas perbuatannya tersangka HH dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*) 


Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...