Jumat, 10 Januari 2020

Tahap II, Tersangka Curas Di Depan SMA 2 Dilimpahkan Ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Jayapura Utara melaksanakan Tahap II terhadap tersangka TWR alias Tommy (23) dengan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (19/1/2020) siang. 

Penyerahan tersangka TWR alias Tommy oleh penyidik, diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthin Manuhutu, SH dalam keadaan lengkap. 

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawiling, S.Sos., MH mengatakan, penyerahan tersangka TWR alias Tommy lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.


"Dengan dinyatakan P21, tersangka telah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum hingga ke persidangan, " Ujarnya. 

Iptu Handry menerangkan, tersangka TWR terlibat kasus kasus kasus pencurian dengan kekerasan pada tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 10.30 wit didepan SMA Negeri 2 Jayapura Distrik Jayapura Utara. 

"Dimana tersangka mengambil dengan paksa barang korban Dollan Sohilait berupa dua handphone yakni 1 unit HP Oppo F3 dan 1 unit HP Samsung A50 disertai dengan ancaman menggunakan gunting,"ucap Kapolsek. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Yapen menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 361 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*) 

Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...