Sabtu, 11 Januari 2020

Pelaku Penganiayaan Di Dok VIII Berhasil Ditangkap Polisi

Polresta Jayapura Kota - JCM (24) warga Dok XI Jalan Sungai Tami Kelurahan Imbi pelaku penganiayaan tak berkutik saat diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Jayapura Utara. Jumat (10/1). 

Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku JCM terhadap korban Lasarus Ronsumbre (30) pada tanggal 7 Januari lalu sekitar pukul 04.30 wit. 

Dimana korban saat itu menggunakan motor melewati TKP dengan tujuan untuk membuka kran air PDAM yang berada didaerah angkasa, tiba-tiba pelaku yang dipengaruhi minuman keras memanggil korban dan langsung memukul korban berulang-ulang kali hingga terjatuh ketanah.


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawiling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya siang tadi (11/1) membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap korban Lasarus Ronsumbre.

"Pelaku di tangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan pelaku di daerah kotaraja sehingga pihaknya langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku disalah satu rumah dan berhasil mengamankan pelaku, "ungkapnya.

Lanjutnya kata Iptu Handry, pelaku penganiayaan saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

" Atas perbuatannya pelaku JCM (24) disangkakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan hukuman penjara, "pungkas Iptu Handry Bawiling. (*) 

Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...