Jumat, 10 Januari 2020

Curi Motor, Dua Residivis Curanmor Ditangkap

Polresta Jayapura Kota - Dua orang residivis berinisial FD (28), dan UA (20) ditangkap tim gabungan Polresta Jayapura Kota lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, Kamis (9/1) malam.

Kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka, ditangkap saat sedang berada Asrama Kurulu, Kotaraja Distrik Abepura, Kota Jayapura. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan Dua unit motor Beat hasil curian, satu diantara memiliki laporan kehilangan di Polsek Abepura.


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK ketika dikonfirmasi, Jumat (10/1) membenarkan hal itu, dimana kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Dua pelaku FD (28), UA (20) merupakan residivis dalam kasus yang sama," bebernya.

Ia pun menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan Asrama Kurulu sering dijadikan tempat singgah pelaku dan barang hasil kejahatan.

"Hasil pengembangan dan monitoring dari laporan yang diterima akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Dimana saat ini semuanya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Ia pun menjelaskan atas perbuatannya ke dua pelaku di Jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. (*) 

Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...