Kamis, 09 Januari 2020

Polisi Tangkap Wanita Residivis Kasus Pencurian

Polresta Jayapura Kota - NMB wanita berusia 19 tahun, warga Kelurahan Hamadi, tidak bisa berbuat apa-apa ketika tim Delta Polresta Jayapura Kota mengamankan dirinya di rumahnya, Rabu (8/1) siang.

NMB ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor LP/25/I/2020/ PAPUA/ RES JAYAPURA KOTA/ SEK Abepura 5 Januari lalu, lantaran terlibat kasus pencurian di sebuah kios yang terletak di Seputaran Kamkey Distrik Abepura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH menjelaskan NMB ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor LP/25/I/2020/ PAPUA/ RES JAYAPURA KOTA/ SEK Abepura 5 Januari lalu, lantaran terlibat kasus pencurian di sebuah kios yang terletak di Seputaran Kamkey Distrik Abepura.


"Pelaku saat ini telah diamankan Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya, Kamis (9/1) pagi.

Kata AKP Jahja dari hasil pemeriksaan pelaku, saat melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama dua orang rekannya, bahkan pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim Delta bahwa pelaku di atas tidak sendirian melainkan beserta dua orang rekannya yang saat ini nama-namanya telah di kantongi oleh tim delta," unjar AKP Jahja.

Kasubbag Humas menambah, pelaku saat melakukan aksinya berhasil menggasak uang tunai dan barang berharga milik korban.

"Modus pelaku saat ini mengecoh korbannya dengan menanyakan harga barang, disaat lalai pelaku lainnya langsung menggasak tas milik korban yang berisikan uang dan surat berharga," bebernya. (*) 


Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...