Polresta Jayapura Kota – 39 kendaraan bermotor roda dua terjaring razia rutin yang dilaksanakan Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota, Selasa (27/1) sore.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos.,MH menerangkan, 39 kendaraan yang terjaring dalam razia rutin itu mendapatkan sanksi tilang, lantaran secara kasat mata melakukan pelanggaran lalulintas.
“Kendaraan yang terjaring sore ini semua dikenakan sanksi tilang, lantaran kedapatan tidak mengenakan helm saat berbocengan, bahkan ada yang tidak memiliki surat ijin mengemudi,” ucapnya.
Dari 39 kendaraan yang terjaring dan dikenakan sanksi tilang, Kata AKP Junan tidak semua diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Barang bukti motor kami hanya amankan 16 unit, sementara sisanya hanya BB STNK sebagai pengganti atau jaminan tilang,” ucapnya.
Kasat Lantas pun menjelaskan tujuan dari pelaksanaan razia ini merupakan cipta kondisi jelang pelaksanaan pekan olahraga nasional (PON) serta kegaiatan rutin kepolisian guna menekan angka pelanggaran lalulintas serta kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin Polda Papua dan Jajaran termaksud Polresta Jayapura Kota. Bahkan kegiatan ini akan berlangsung hingga Oktober mendatang,” ujarnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat di kota Jayapura untuk mentaati aturan lalulintas. (*)
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar