Total hasil tangkapan yang dirilis kali ini ada sebanyak empat kasus dengan total keseluruhan barang bukti sebanyak 6,2 Kg dan lima orang pelaku, dimana dari ketiga kasus salah satunya berhasil digagalkan atau ditangkap dengan dukungan Anggota Pos Koramil TNI AD Muara Tami.
Kapolres mengungkapkan empat kasus tersebut berawal pada Sabtu 24/03/18 hingga Senin 26/03/18, dua kasus diantaranya brhasil diamankan di wilayah Distrik Muara Tami dan dua lainnya ditangkap di Pelabuhan saat para pelaku hendak naik ke Kapal penumpang dengan membawa barang haram tersebut.
"Dua Pelaku yang berhasil ditangkap di Muara Tami yakni EL (31) tahun dan AR (19) tahun sementara untuk didaerah pelabuhan tangkapan terakhir kemarin Senin 26/03/18 pukul 19.00 Wit berhasil meringkus MW (42) tahun, KM (21) tahun dan DPS (21) tahun," Ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk menggagalkan penyelundupan Ganja dalam jumlah besar dari negara tetangga (PNG) yang dalam jumlah besar karena dari yang besar-besar inilah menjadi banyak yang kecil-kecil berhamburan di masyarakat, kepada mereka berlima kini telah diamankan di Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan proses selanjutnya tanpa ampun.
"Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Tutur Kapolres.(*)
MS/JR/GU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar