Dua Kasus yang serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura Yakni Kasus Curanmor dimana Pelakunya adalah FTMK Alias Ateng (19) tahun dan BAP Alias Nyong (19) tahun juga kasus Pencurian dimana pelakunya adalah OU Alias Oki (21) tahun.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Roberth Awek,SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Proses tahapan penyidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Jayapura Utara terhadap dua kasus tersebut berkasnya telah dinyatakan lengkap/P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum maka dilakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan dan diproses di Pengadilan," Ungkap Kapolsek.(*)
MS/JR/GU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar