Sabtu, 24 Maret 2018

Opsnal Polres Berhasil Ciduk Pelaku Pengeroyokan

Jayapura,-YS Alias Bio (31) tahun warga Klofkamp yang diduga sebagai salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Jimmy Roberth Riwu (37) tahun tak berkutik saat diciduk Opsnal Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota diseputaran Klofkamp Distrik Jayapura Utara, Jumat 23/03/18 malam.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi H,SH,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tim opsnalnya berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan di Klofkamp.

Kasat mengatakan Jimmy dikeroyok oleh YS bersama salah satu rekannya di Klofkamp pada Minggu 18/03/18 pukul 04.30 Wit dengan menggunakan sebilah pedang yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek di kepala dan bibir serta luka lecet di kaki kiri dan tangan kiri.
"Setelah melakukan pengeroyokan pelaku sempat menghilang dan tim opsnal dalam melakukan penyelidikan berhasil mendapati informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi didaerah Genyem, setelah dilakukan pemantauan di daerah Genyem pelaku mengetahui bahwa dirinya sedang dicari hingga pelaku kembali melarikan diri ke Kota Jayapura," Ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, tim Opsnal kembali melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang akhirnya diketahui bahwa pelaku berada diseputaran klofkamp dan tanpa menunggu lama tim langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Pada kesempatan yang sama Kasat juga menambahkan, kini YS Alias Bio telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota, sementara temannya yang bersama-sama melakukan pengeroyokan kini telah diketahui identitasnya dan tetap dilakukan pengejaran, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "Polisi Lakukan Penyelidikan Tentang Orang yang Diduga Terkena Peluru / Proyektil di Jayapura

Kapolresta saat ditemui di Mapolresta Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota Dibackup Bid Labfor dan Dit Reskrimum P...