Jayapura,-Terus semangat tanpa lelah dalam memberantas segala jenis judi, Polres Jayapura Kota melalui opsnal satuan reskrim kembali menangkap pengecer togel yakni RF (21) tahun di Taman Mesran Kota Jayapura, Senin 05/03/18 pukul 13.00 Wit.
Pelaku ditangkap tim Opsnal Polres Jayapura Kota saat sedang bertransaksi di seputaran taman Mesran Kota Jayapura, selain mengamankan pelaku opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah, Satu buah kalkulator, empat lembar kertas kupon berisikan angka pemasangan togel dan satu buah bolpoin.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi H,SH,S.IK saat dikonfirmasi mengungkapkan pelaku RF sampai saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim dimana RF sendiri merupakan seorang wanita.
Kasat menuturkan pelaku ditangkap ketika pihaknya menerima informasi warga yang resah atas peredaran perjudian togel di seputaran terminal Taman Mesran, tim Opsnal selanjutnya bergerak menuju ke TKP utk lakukann penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Sampai dengan saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap bandar dan pengecer togel di Kota Jayapura dimana sudah lebih dari 30 pelaku yang kini di tetapkan sebagai tersangka, dan tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan terus bertambah apabila oknum-oknum itu tidak menghindahkan peraturan tentang perjudian," Tegas Kasat.
Kasat menambahkan kini RF berada di sel Mapolres Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terhadap RF dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar