Senin, 12 Maret 2018

Penyidik Limpahkan Dua Tersangka dan BB ke JPU

Jayapura,-Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Henrikus Yossi H,SH,S.IK melalui penyidiknya menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus yang berbeda ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin 12/03/18.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dua kasus yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura yakni kasus Pencurian dan kasus Pembakaran Rumah.

Kasat mengatakan untuk kasus pencurian pelakunya adalah RAGN (20) tahun warga Polimak sementara kasus pembakaran pelakunya yakni warga Pasir II MRB (28) tahun, keduanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umumnya masing-masing karena berkas perkaranya dinyatakan P.21.

"Kasus Pencurian yang dilakukan RAGN yakni pada Senin 09/03/18 pukul 03.00 Wit, sementara MRB melakukan aksi pembakaran rumah di Pasir II Distrik Jayapura Utara pada Jumat 12/01/18 pukul 19.00 Wit, sekarang untuk keduanya dilakukan proses ketahap selanjutnya untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura," Ungkap Kasat.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...