Senin, 12 Maret 2018

Satuan Narkoba Serahkan Tersangka dan BB ke Jaksa Penuntut Umum

Jayapura,-Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkasnya telah dinyatakan lengkap (P.21), Senin 12/03/18 pukul 11.30 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Narkoba AKP M.B.Y Hanafiah,S.IK saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara penyidikan tindak pidana narkotika atas nama AR Alias Ardi (27) tahun telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasat menuturkan AR dipidanakan atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja sebanyak enam plastik bening yang ditemukan didalam tasnya saat hendak masuk di area pintu masuk pelabuhan laut Kota Jayapura Distrik Jayapura Selatan pada Sabtu 13/01/18 pukul 17.00 Wit.

"Setelah berkasnya penyidikan AR dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka penyidik langsung menyerahkan AR beserta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan di Pengadilan atas perbuatannya," Ungkap Kasat.(*)
Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...