Jayapura,-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura telah diserahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor) oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura, Senin 12/03/18 pukul 11.00 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara penyidikan EHB Alias Bram telah dinyatakan P.21/lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksanya.
Kapolsek mengatakan, barang bukti yang turut serta diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yakni satu unit SPM Yamaha Mio J yang dicuri oleh EHB juga bersama satu buah kunci kontak warna hitam dan satu buah kunci motor bertuliskan Motorcycle.
"Pelaku berhasil ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Abepura pada Senin 22/01/18 setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Keerom hingga dilakukan penagkapan, terhadap perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ke (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Ungkap Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Roygen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar