Kasus yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan yakni Kasus Memiliki, Membawa, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin dimana pelakunya adalah H Alias Ancha dan kasus Perjudian dimana pelakuyang diserahkan adalah HBO Alias Imel, N, YH dan R Alias Om Ade.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi H,SH,S.IK saat dikonfirmasi mengungkapkan sesuai Atensi Kapolres dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) pihaknya dalam melakukan Penyidikan tetap diproses hingga Meja Hijau/Pengadilan.
"Dan terhadap kepemilikan Senjata tajam tanpa ijin dimana sebelumnya selalu diserukan oleh Pihak Polres Jayapura Kota tetap juga diberlakukan hal yang sama hingga pengadilan, kini para tersangka menerima ganjaran atas masing-masing perbuatannya dan keputusan akhir nantinya ada di Pengadilan," Ungkap Kasat.(*)
MS/JR/GU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar