Sabtu, 24 Maret 2018

Kasat : Pelaku Pemilik Senjata Tajam dan Perjudian Diserahkan ke JPU

Jayapura,-Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota menyerahkan dua kasus beserta tersangka dan barang buktin yang proses penyidikannya telah dinyatakan lengkap/P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat 23/03/18 siang.
Kasus yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan yakni Kasus Memiliki, Membawa, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin dimana pelakunya adalah H Alias Ancha dan kasus Perjudian dimana pelakuyang diserahkan adalah HBO Alias Imel, N, YH dan R Alias Om Ade.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi H,SH,S.IK saat dikonfirmasi mengungkapkan sesuai Atensi Kapolres dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) pihaknya dalam melakukan Penyidikan tetap diproses hingga Meja Hijau/Pengadilan.
"Dan terhadap kepemilikan Senjata tajam tanpa ijin dimana sebelumnya selalu diserukan oleh Pihak Polres Jayapura Kota tetap juga diberlakukan hal yang sama hingga pengadilan, kini para tersangka menerima ganjaran atas masing-masing perbuatannya dan keputusan akhir nantinya ada di Pengadilan," Ungkap Kasat.(*)
MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...