Kamis, 01 Maret 2018

Polisi Bekuk Salah Satu Pelaku Pengroyokan di Perumnas III

Jayapura,-Anggota Opsnal Polsek Abepura setelah melakukan penyelidikan atas pengeroyokan yang menimpa supir taksi yakni Jhon Kandow dan berhasil mengamankan salah satu pelakunya yang telah ditangkap oleh Polsubsektor Heram karena mebuat keributan di Expo Waena dalam keadaan mabuk.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius V.D.P Helan,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Supir taksi didepan Sawmil Perumnas III Waena yakni EW (18) tahun telah diamankan di sel Mapolsek Abepura.

EW ditahan sebab ia merupakan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Jhon Kandow di Perumnas III Waena pada Sabtu 17/02/18 pukul 20.00 Wit saat korban sedang melintas dengan taksinya kemudian EW bersama teman-temannya melempari mobil korban hingga kacanya pecah dan mengakibatkan Jhon mengalami luka-luka dibagian wajah dan mata sebelah kiri.

Kapolsek mengatakan setelah EW bersama temannya melakukan pelemparan kemudian menghampiri korban dan melakukan pengeroyokan terhadapnya hingga babak belur di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu korban ditolong oleh warga sekitar untuk dilarikan ke Rumah Sakit Dian Harapan Perumnas II Waena.

"Setelah mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut di Polsek Abepura seketika itu tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku hingga didapat informasi bahwa EW telah diamankan Polsubsektor Heram karena mabuk dan membuat keributan di Expo Waena," Ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, Rabu 28/02/18 pukul 14.45 Wit Tim Opsnal mendatangi Polsubsektor Heram untuk mengecek kebenaran bahwa yang ditahan adalah salah satu pelaku pengeroyokan yang menimpa korban tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal akhirnya EW mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu pelaku pengeroyokan yang menimpa Jhon Kandow di Perumnas III Waena.

"Kini EW akan menjalani hasil dari pada perbuatannya melalui proses hukum sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan terhadap rekannya yang kini masih bebas telah dikantongi identitasnya dan akan dilakukan pengejaran terhadapnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," Pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...