Jayapura,-Seorang wanita berinisial KS (18) tahun warga Argapura belakang Hotel Relat Distrik Jayapura Selatan terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian, Selasa 13/03/18 pukul 20.00 Wit.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan percobaan pencurian perhiasan milik seorang balita di pusat perbelanjaan Mall Jayapura, aksi pelaku diketahui setelah kakek dari balita yang berusia 1 tahun 5 bulan ini melihat kejadian tersebut sehingga pelaku diamankan oleh pihak keamanan pusat perbelanjaan tersebut saat hendak melarikan diri.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi H,SH,S.IK saat dikonfirmasi mengungkapkan untuk kasus tersebut sudah ditangani oleh Satuan Reskrim, dimana pelaku langsung dijemput setelah pihaknya menerima informasi itu.
“Dalam kejadian itu ada dua pelaku, namuan baru satu pelaku berinisial KS yang berhasil ditangkap sedangkan pelaku satunya berhasil meloloskan diri setelah aksinya diketahui korban, dari keterangan pelaku rekannya berinisial ES dan baru sekali melakukan aksi pencurian tersebut," Ungkap Kasat.
Kasat menambahkan dari keterangannya Penyidik akan terus dalami dan diduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali, namun akan dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, kini KS sudah mendekam di sel Mapolres Jayapura Kota, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Roygen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar