Jumat, 09 Maret 2018

Polsek Abepura Tahap Dua Kasus Pemalsuan Dokumen Kependudukan

Jayapura,-Unit Reskrim Polsek Abepura menyerahkan tersangka AM (44) tahun warga Abepura bersama barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura karena Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap (P.21), Jumat 09/03/18 pukul 11.00 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidiknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Pemalsuan Dokumen Kependudukan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek mengatakan kasus tersebut tertangkap pada Sabtu 27/01/18 di Rental Komputer miliknya yang berada di Abepura, pelaku tertangkap saat membuat KTP dengan cara scan KTP asli kemudian mengedit identitas pemilik dan dikenakan Rp.80.000,- kepada pemesannya, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap komputernya ditemukan file-file administrasi kependudukan yang telah dirubah dan diganti.

"Setelah dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut kini berkas perkaranya dinyatakan P.21 kemudian kami lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksanya, pelaku dikenakan Pasal 96 A Undang-undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sub Pasal 263 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara," Tegas Kapolsek.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...