Kamis, 08 Maret 2018

Polres Jayapura Kota Sita 3,1 Ton BBM Ilegal

Jayapura,-Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota berhasil meringkus dua pelaku penjual BBM bersubsidi illegal didua lokasi berbeda di Kota Jayapura, Senin 05/03/18 lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni T (42) tahun warga Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura dan A (38) tahun warga Arso 3 Kabupaten Keerom, dimana T ditangkap di Jalan batas kota Waena Distrik Heram beserta barang bukti BBM (Bahan Bakar Minyak) sebanyak 610 liter, sementara pelaku A ditangkap di belakang Kantor Taspen Kotaraja Distrik Abepura dengan barang bukti BBM Ilegal 1.050 liter, Selain itu juga polisi berhasil mengamankan 1535 liter BBM yang belum di ketahui pemiliknya.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. UrbinasSH,S.IK didampingi Wakapolres KOMPOL Heru Hidayanto,S.Sos, Kabag Ops AKP Leonardo Yoga,S.IK, Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi H,SH,S.IK dalam jumpa persnya dengan awak media mengungkapkan total barang bukti yang berhasil disita dari kasus BBM ilegal berjumlah 3195 liter BBM jenis Solar dan Minyak tanah juga Bensin.

Kapolres mengatakan total pelaku dalam kasus ini ada dua orang, sedangkan ada satu pelaku lainnya yang masih dalam lidik, dimana modus kedua pelaku untuk mendapatkan bbm hingga ribuan liter itu dengan cara membeli di SPBU resmi dan dari hasil timbunan rekan mereka.

“Satu tersangka membeli di SPBU resmi di Arso dengan harga normal dan mengambil dalam jumlah besar, sementara pelaku satunya mengambil dari rekannya dengan harga perliternya Tujuh ribu rupiah, dan dari hasil pemeriksaan keduanya rencana BBM tersebut akan di jual di Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura dengan harga Rp.7800 perliter," Ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres menuturkan rencananya BBM itu akan dijual diberbagai tempat seperti tempat pekerjayaan proyek, kepada Operator alat berat, serta beberapa tempat industri yang ada, dan untuk diketahui bahwa salah satu dari dua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dimana pernah di jerat dengan hukum 10 bulan penjara pada tahun 2016 lalu.

“kalau pelaku A pernah ditangkap oleh Polda Papua dalam kasus yang sama dan saat ini kembali di tangkap dan bisa dibilang pelaku merupakan residivis kasus BBM Ilegal, sementara pelaku satunya baru sekali ditangkap, sementara dugaan kedua pelaku ini sudah lebih dari sekali melakukan aksi ini, dan atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 53 dan 55 UU 22 tahun 2001 tentang  migas dengan ancaman 6 tahun penjara, dan untuk kasus ini akan terus dikembangkan dan kami akan mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini,” Tegas Kapolres.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...