Senin, 23 Maret 2020

Dinyatakan Lengkap, Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dilimphkan Ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial BW akhirnya dilimpahkan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/3) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK menerangkan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka merupakan tidak lanjut surat P21 dari Kejaksaan Negeri Jayapura atas kelengkapan syarat tindak pidana.


“Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, langsung kami lakukan tahap II. Dan semuan berjalan sukses tanpa kendala,” bebernya.

Kata AKP Yoan, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpah korbannya RM terjadi pada 24 November 2019, ketika itu Pelaku membawa korban ke kos miliknya dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

“Pelaku mengajak korban masuk dalam kamar lalu mengunci pintu kamar, kemudian pelaku merangkul korban dari belakang sambil merayu korban dan mencium kemudian berhubungan layaknya suami istri. Bahkan kasus ini terjadi sebanyak dua kali dengan lokasi yang sama,” tutur Kasat Reskrim. 

Mantan Kabag Ops Polres Mamberamo Raya ini pun menambahkan atas perbuatanya BW terancam pasal 76 D jo pasal 81 (ayat 1) dan atau kedua pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) , UU RI No 35 tahun 2014 , tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*) 


Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...