Selasa, 24 Maret 2020

Mencuri di Tempat Kerja, Remaja 18 Tahun Dibekuk Polisi

Polresta Jayapura Kota – lima bulan tidak dibayarkan gaji, seorang remaja berinisial I Alias Dado (18) warga Apo Bukit Barisan, nekat mecuri ditempat warnet tempat dirinya bekerja, beberapa waktu waktu lalu.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan timnya dilapangan terkait laporan lp/240/III/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 13 Maret 2020 tentang Pencurian.

“Pelaku kami tangkap saat sedang berada di seputaran Pasar mama Papua di jalan percetakan. Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap,” tuturnya.


Kata AKP Yoan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya dimana dirinya nekat melakukan aksi tersebut lantaran honornya selama lima bulan tidak dibayarkan oleh korban. Dimana ketika itu pelaku menjebol pintu warnet lalu menggasak uang dan laptop di lokasi kejadian.

“Pelaku merusak pintu lalu mangambil uang dan laptop. Uang yang dia ambil berkisar Rp.2,7 juta di pakai untuk berbelanja di Mall, sementara Lapotop disimpan tidak jauh dari lokasi kejadian,” beber Kasat Reskrim. 

Saat ini menurut AKP Yoan, pelaku sudah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura kota untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...