Minggu, 15 Maret 2020

Langgar Aturan, 3 Personel Polresta Jayapura Kota Dihukum Disiplin

Polresta Jayapura Kota - Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota melakukan sidang disiplin terhadap tiga personilnya yang melanggar aturan. 

Selaku pimpinan sidang Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos, Pendamping Pimpinan Sidang Kabag Sumda Kompol Willem Lumi, Pendamping Pimpinan Sidang Iptu Daniel Toding, Kasie Propam Iptu Firmansyah Arifien selaku Penuntut dan Bripka Simon Simopiaref, SH selaku sekretaris. 

Sidang disiplin yang berlangsung di di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (14/3) ini, menghadirkan dua personil yakni Bripka H dan Bripka S untuk dimintai keterangan selalu terperiksa sedangkan Bripda FYMA dilakukan sidang disiplin In Absensia. 


Pelaksanaan sidang displin berdasarakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. 

Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos sekalu pimpinan sidang ketika di konfirmasi mengatakan terperiksa Bripka H dan Bripka S terbukti bersalah melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negera Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 5 Huruf 'a' sedangkan terperiksa Bripda FYMA terbukti bersalah karena tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahu 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri. 

"Untuk hukuman terperiksa Bripka H dijatuhkan hukuman teguran tertulis dan dilakukan pengawasan sesuai jangka waktu yang ditentukan sedangkan Bripka S dan Bripda FYMA dijatuhi hukuman teguran tertulis, penempatan pada tempat khusus selama 21 hari dan masa pengawasan sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan, "ujarnya.

Sementara itu Kasie Propam Ipda Firmansyah Arifien mengatakan, sidang yang dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. 

" Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri akan dilakukan sidang disiplin, bila terbukti melanggar lagi akan dilakukan sidang kode etik Polri. Hal ini dilakukan Polresta Jayapura Kota demi meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota sehingga ada efek jera, "pungkasnya. (*) 

Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu Unit Gedung Obat Habis Dilahap Sijago Merah, Polisi Selidiki Penyebabnya

Personel Polresta Saat Merespon TKP Kebakaran Polresta Jayapura Kota,- Pada sekitar pukul 19.02 WIT Polresta Jayapura Kota merespon TKP Keba...